Benarkah semua Istana Kepresidenan RI sudah pakai energi hijau?

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Istana Kepresidenan (pln.co.id)

Energi hijau merupakan sumber energi yang berasal dari material ramah lingkungan dan tidak menimbulkan dampak negatif, terutama dari segi produksi emisi karbon. Hal ini menjadi salah satu upaya yang banyak didorong untuk mengatasi kondisi krisis iklim.

Di Indonesia, upaya ini sudah banyak dilakukan lewat berbagai tindakan. Mulai dari pembangunan fasilitas dan infrastruktur Energi Baru Terbarukan (EBT) itu sendiri, hingga penerapannya dalam berbagai lingkup aktivitas.

Sudah pasti, negara menjadi salah satu bagian yang sewajarnya berkontribusi paling besar dari penerapan energi hijau. Praktiknya umum diterapkan dalam berbagai cara seperti pemasangan panel surya di gedung pemerintahan, dan lain-lain.

Terbaru, wujud penggunaan energi hijau kembali dilakukan dengan penggunaan listrik berbasis EBT di lingkungan Istana Kepresidenan.

1. 100 persen energi hijau di Istana Kepresidenan

Istana Kepresidenan Bogor yang pertama pakai EBT (Anggo Hapsoro/Flickr)

Sekadar informasi, saat ini ada sebanyak enam Istana Kepresidenan di Indonesia. Enam istana tersebut terdiri dari Istana Bogor, Cipanas, Yogyakarta, Tampaksiring, dan Istana Negara serta Merdeka yang ada di Jakarta.

Pada bulan Juni lalu dikonfirmasi bahwa semua Istana Kepresidenan RI 100 persen sudah menggunakan listrik dari EBT. Sebelumnya, diketahui jika Istana Bogor yang pertama kali menerapkan praktik ini sejak bulan Maret 2022. Baru kemudian Istana Tampaksiring dan Yogyakarta mengikuti di bulan Mei dan Juni.

  Pensiun dini PLTU butuhkan dana ratusan triliun, berikut alasannya

Setelahnya Istana Kepresiden Cipanas dan dua Istana di Jakarta menyusul. Sehingga per 1 Juni, praktik EBT sudah diterapkan seutuhnya di Istana Kepresidenan termasuk lingkungan kesekretariatan negara.

Menurut Kepala Biro Umum Sekretariat Presiden Erry Hermawan, langkah tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. Di mana praktiknya bertujuan untuk menunjukkan komitmen mendukung upaya pengembangan EBT.

“Ini untuk mengatasi energi fosil yang semakin lama akan semakin terbatas. Selain itu, langkah ini juga akan mendukung energi hijau untuk mengatasi kendala lingkungan, khususnya di Indonesia,” ujar Erry.

2. Gunakan skema REC

Sertifikat REC di Istana Kepresidenan Yogyakarta (pln.co.id)

Lebih detail, dijelaskan bahwa skema energi hijau yang dimaksud berjalan dengan menerapkan skema REC, atau Renewable Energy Certificate. REC sendiri merupakan sebuah sistem yang dikeluarkan oleh PLN, dalam menjual energi listrik hasil produksi fasilitas EBT yang mereka kelola.

Mengutip laman resmi REC, sejumlah pihak baik itu perusahaan swasta, negeri, atau pemerintahan bisa mengajukan pembelian energi listrik REC kepada PLN. Hal ini biasanya dilakukan sebagai bentuk komitmen oleh pihak tertentu yang ingin menunjukkan dukungannya dalam mewujudkan praktik EBT di Indonesia.

  Tanaman bioenergi sebagai potensi sumber energi baru di masa depan

Nantinya saat sistem kelistrikan sudah di-setting agar berasal dari pembangkit listrik (PLT) berbasis EBT, maka pihak pengaju akan memperoleh sertifikat REC.

Lebih lanjut menurut Darmawan Prasodjo selaku Dirut PLN, jual-beli REC sendiri merupakan instrumen yang ditawarkan PLN kepada pelanggan yang membutuhkan pengakuan akan penggunaan EBT. Ia juga menjelaskan akan dialokasikan kemana dana yang diperoleh dari penjualan sertifikat REC.

“Pendapatan dari REC ini PLN alokasikan untuk penambahan pembangkit energi baru terbarukan untuk mencapai target Net Zero Emission 2060,” jelasnya.

3. Dari mana EBT REC berasal?

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by PLN (@pln_id)

Masih menurut penjelasan di laman REC, terlihat jika ada tiga pembangkit yang digunakan oleh PLN untuk memasok listrik kebutuhan REC. Tiga PLT EBT yang dimaksud terdiri dari:

  1. PLTP (panas bumi) Lahendong, yang memiliki kapasitas penghasil listrik 80 MW.
  2. PLTP Kamojang, dengan kapasitas penghasil listrik 140 MW.
  3. PLTA (air) Bakaru, dengan kapasitas penghasil listrik sebesar 130 MW.
  Pasca jalani rehabilitasi, macan tutul jawa dilepasliarkan di Gunung Ciremai

Salah satu PLT EBT yang berbasis di Pulau Jawa sendiri yakni PLTP Kamojang, merupakan salah satu PLT EBT tertua yang sudah ada di Indonesia sejak tahun 1982. Sebenarnya PLTP Kamojang yang berada di Bandung sendiri terintegrasi dengan dua PLTP lain yang ada di kawasan sekitar.

Adapun dua PLTP yang dimaksud terdiri dari PLTP Darajat yang berada di Garut, dan PLTP Gunung Salak yang berada di Sukabumi.

Artikel Terkait

Terbaru

Humanis

Lingkungan

Berdaya

Jelajah

Naradata