Kerja sama Indonesia dan Turki di bidang LHK, apa programnya?

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Kawasan lingkungan dan hutan di Kota Sinop, Turki (deva dipmen/flickr)

Indonesia bukan hanya meraih kesepakatan kerja sama dan pendanaan dari sektor lingkungan di konferensi perubahan iklim atau COP27 saja. Pada gelaran KTT G20 yang berlangsung Bali, juga tercapai kesepakatan kerja sama serupa, salah satunya dengan Turki.

Berlangsung di sela-sela side event sekaligus menjelang puncak KTT, perwakilan Indonesia dan Turki meresmikan kerja sama tersebut.

Pada Senin (14/11/2022), Pemerintah Indonesia dan Turki menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di bidang lingkungan dan Perjanjian Kerjasama (CA) di bidang kehutanan.

Adapun naskah perjanjian masing-masing ditandatangani oleh Siti Nurbaya selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Dan d Menteri Luar Negeri Republik Turki MEVLÜT ÇAVUŞOĞLU, beserta Menteri Pertanian dan Kehutanan Turki, VAHIT KİRİŞCİ.

Apa saja isi perjanjian yang diresmikan tersebut?

1. MoU di bidang lingkungan

Indonesia Turki
Penandatangan MoU LHK Indonesia dan Turki (menlhk.go.id)

Penandatanganan MoU di bidang lingkungan dilakukan bersama 4 naskah perjanjian RI-Turki lainnya. Untuk bidang lingkungan hidup, kerja sama ini bertujuan untuk mempromosikan dan memperkuat hubungan kedua negara dalam mengurangi polusi.

Lain itu diatur juga target untuk memastikan kelestarian lingkungan hidup melalui kegiatan berbagi pengetahuan, pengalaman, praktik terbaik, dan teknologi berdasarkan azas kesetaraan.

  Nineveh, kota kuno pertama dan termegah di dunia

Lebih detail, adapun ruang lingkup kerjasama di bidang lingkungan mencakup pengelolaan lingkungan, produksi bersih, dan konsumsi berkelanjutan.

Bukan hanya itu, ada juga rantai kepatuhan lingkungan, keanekaragaman hayati dan kawasan lindung, sistem informasi lingkungan, dan peningkatan kapasitas.

2. Cooperation Agreement di bidang kehutanan

Lebih lanjut, untuk kerja sama Cooperation Agreement di bidang kehutanan, program ini bertujuan untuk menggencarkan perlindungan sumber daya alam. Disepakati juga upaya untuk memerangi deforestasi dan kebakaran hutan, pengendalian erosi, serta konservasi dan rehabilitasi hutan yang ada.

Baik Indonesia maupun Turki, keduanya sepakat untuk bekerja sama atas dasar kesetaraan, timbal balik, dan saling menguntungkan dalam hukum dan peraturan nasional masing-masing.

Adapun ruang lingkup kerja sama yang akan dilakukan mencakup kehutanan dan rehabilitasi lahan, pengelolaan DAS terpadu, dan konservasi dan rehabilitasi mangrove.

Lain itu ada pula arah untuk melakukan upaya penanggulangan karhutla, degradasi lahan, pengelolaan hutan berkelanjutan, konservasi spesies, dan lainnya.

Nantinya, pelaksanaan kerja sama akan dilakukan dalam bentuk pertukaran informasi teknis. Ada juga pertukaran staf, konsultan, serta personel yang akan melalui peningkatan kapasitas melalui penyelenggaraan lokakarya bersama.

  Wisata Gunung Tangkuban Perahu, layaknya bertamu ke rumah para dewa

3. Investasi bus listrik

Ilustrasi bus listrik (maulana malik/flickr)

Di sisi lain, kedatangan Turki ke Indonesia untuk gelaran KTT G20 tidak hanya mendatangkan kesepakatan kerja sama untuk pemeliharaan lingkungan. Dari segi teknologi yang juga berpengaruh secara tidak langsung, negara Timur Tengah tersebut juga membawa kesepakatan investasi untuk memproduksi bus listrik.

Detail investasi yang diberikan Presiden Turki Recep Tayyib Erdogan disebutkan mencapai nilai 1,2 miliar dolar AS, atau setara Rp18,7 triliun.

Nantinya, bus listrik tersebut akan diproduksi secara bersama oleh Indonesia dan Turki di tanah air. Adapun pihak ketiga yang akan terlibat dalam proses produksinya yakni pabrikan bus listrik Karsan dari Turki dengan PT. Schahmindo Perkasa (Credo Group).

Artikel Terkait

Terbaru

Humanis

Lingkungan

Berdaya

Jelajah

Naradata