Setiap tanggal 9 Agustus diperingati sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia. Di Nusantara ini, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih jauh dari ideal. Masyarakat adat di berbagai penjuru negeri masih banyak hidup dalam ketidakpastian.
Masyarakat adat di pesisir dan pulau-pulau kecil juga dihadapi persoalan. Ancaman lain bagi masyarakat adat adalah kebijakan pemerintah bikin Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Lalu bagaimana melihat kondisi masyarakat adat di Indonesia? Dan apa yang perlu dilakukan pemerintah untuk melindungi mereka? Berikut uraiannya:
1. Refleksi hari masyarakat adat

Pada 9 Agustus selalu diperingati sebagai Hari Masyarakat Adat Sedunia. Di Nusantara ini pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat masih jauh dari ideal. Masyarakat adat di berbagai penjuru negeri masih banyak hidup dalam ketidakpastian.
Dimuat dari Mongabay Indonesia, ada yang tiba-tiba wilayah adat mereka disebut konsesi. Ada pula, yang tanpa sepengetahuan mereka terpatok-patok atas nama hutan negara atau masuk dalam proyek pembangunan infrastruktur dan banyak lagi.
Data Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyebut sampai akhir 2021 ada 13 kasus perampasan wilayah adat dengan luas 251.000 hektare. Dia berdampak pada 103.717 jiwa. Namun di tengah ketidakpastian hukum dan berbagai tantangan, masyarakat adat terus melestarikan hutan dan alam dengan kearifan lokal.
Deputi II Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi pun mendorong UU Masyarakat adat. Karena ketika masyarakat adat tak punya payung hukum, katanya, menimbulkan kekhawatiran. Masyarakat adat, katanya, berada dalam posisi marjinal.
“Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional ini, katanya, jadi momen penting kembali mengingatkan masyarakat adat adalah bukti dan teladan dalam menyeimbangkan kembali hubungan manusia dengan alam,” paparnya.
2. Pesisir dan pulau kecil

Masyarakat adat di pesisir dan pulau-pulau kecil juga menghadapi persoalan. Dalam catatan AMAN, ada 550 komunitas adat di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dari jumlah itu, ada 19 yang diakui melalui perda penetapan dan 112 dengan perda pengaturan.
Hingga Agustus 2021, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan 22 komunitas masyarakat adat dari total 32 komunitas adat yang teridentifikasi. Meski pengakuan masyarakat adat tidak mempersyaratkan perda, tetapi konteks pengakuan dan perlindungan terbatas pemanfaatan.
“Bukan bentuk penguasaan dan pemilikan hak masyarakat adat,” kata Sekjen AMAN, Rukka Simbolinggi.
Dirinya menyebut masyarakat adat merupakan subyek dan pemegang hak termasuk hak wilayah adat di darat maupun laut. Namun data AMAN menunjukan ada 11 konsesi hutan alam, empat hutan tanaman industri, tujuh konsesi tambang di pesisir dan pulau-pulau kecil.
“Kondisi ini menyebabkan 27 perampasan wilayah adat pesisir dan pulau-pulau kecil melibatkan berbagai sektor,” paparnya.
3. Ibu Kota baru

Sementara itu hal yang mengancam masyarakat adat adalah kebijakan pemerintah untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Menurut Rukka, UU IKN disahkan cepat oleh DPR dan pemerintah namun tak ada mekanisme untuk mengakui, menghormati, dan melindungi masyarakat adat.
Dirinya melihat hanya sedikit aturan membahas itu, tetapi dipertanyakan bagaimana operasionalnya. Di lokasi IKN itu, ada 21 komunitas adat, 19 di Penajem Paser Utara dan dua di Kutai Kartanegara. Ada 11 wilayah adat sebagai zona inti IKN.
“Ini merupakan lokasi pembangunan IKN bukanlah tanah kosong dan bebas konflik sebagaimana pernyataan-pernyataan pejabat negara dalam berbagai kesempatan.”Pemerintah katanya memaksakan area itu kawasan hutan dan sudah bebas.
“Sudah ganti rugi kepada perusahaan-perusahaan pemilik konsesi. Memang selama ini menggunakan hukum negara untuk merampas wilayah dan tak mengakui masyarakat adat. Masyarakat adat ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,”
Catatan AMAN pada tahun 2019, di lokasi yang akan jadi IKN itu terdapat 30.000 hektare wilayah adat tumpang tindih dengan izin-izin konsesi HTI dan perkebunan. AMAN, katanya sudah menyampaikan dalam rapat dengan Panja RUU IKN di DPR Desember 2021.
Rukka berpendapat, proses pemindahan ibu kota seharusnya bisa mengutamakan penghormatan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat dengan memasukan klausul khusus mengenai perlindungan hak mereka. Juga ada mekanisme penyelesaian konflik dan pemulihan hak masyarakat adat yang terdampak IKN.