Bicara soal sistem informasi yang terhubung dengan wilayah adat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan segera memiliki sistem informasi wilayah adat. Sistem ini kelak akan diintegrasikan dengan portal Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
Dipilihnya Sulsel sebagai provinsi pertama terbangunnya sistem informasi karena progres pengakuan masyarakat adat di Sulsel sudah begitu banyak, namun agregasi datanya yang tidak tersedia.
Di Sulsel saat ini terdapat 28 produk hukum terkait masyarakat adat baik itu berupa perda, perbup, SK Bupati dan SK menteri terkait hutan adat.
Lalu bagaimana sistem informasi adat ini? Apa juga dampak yang diberikan kepada masyarakat adat? Berikut uraiannya:
1. Sistem informasi masyarakat adat

BRWA bersama Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH) Sulsel sedang membangun sistem informasi wilayah adat. Keberadaan sistem ini nantinya akan mempermudah proses pengakuan masyarakat adat di Sulsel.
Kepala BRWA, Kasmita Widodo menyebut selama ini belum ada sistem informasi masyarakat adat baik itu di level nasional maupun daerah yang dikelola pemerintah. Dengan adanya sistem ini diharapkan pemerintah provinsi memiliki informasi spasial berupa peta dan data-data sosial masyarakat adat yang memadai.
“…Ketika misalnya ada perda tetapi belum menghasilkan penempatan atau panitianya belum terbentuk maka bisa dipantau, begitu pun dengan proses-proses lainnya,” ungkap Kasmita yang dimuat dari Mongabay Indonesia, Sabtu (2/4/2022).
Sistem ini akan terintegrasi dengan portal milik BRWA sebagai satu-satunya sistem informasi wilayah adat yang tersedia. Dengan terbangunnya sistem ini pemerintah provinsi Sulsel akan memiliki pangkalan data terkait masyarakat adat yang bisa diakses secara umum.
Kasmita menjelaskan bahwa di tingkat kabupaten/kota inisiasi ini sudah dilakukan di Kabupaten Jayapura, Papua. Di Papua Barat, katanya, sudah ada permintaan provinsi untuk membentuk sistem yang sama. Kini di Papua Barat telah ada sekretariat bersama untuk membantu membentuk pangkalan data,
2. Alasan terpilihnya Sulsel jadi yang pertama

Kasmita menyebut alasan terpilihnya Sulsel sebagai provinsi pertama untuk dibangunnya sistem informasi wilayah adat, karena progres pengakuan masyarakat adat di sana sudah begitu banyak, tetapi agregasi datanya yang tidak tersedia.
“Juga ada mandat misalnya di hutan adat yang sudah ditetapkan harus masuk di RT/RW. Wilayah adat yang sudah ditetapkan juga harus dimasukkan ke RT/RW. Nah sementara datanya tidak ada. Saya sangat bersepakat dengan rencana kerja ini DPLH atau pemprov punya pangkalan data tentang masyarakat dan wilayah adat,” katanya.
Meskipun akan terintegrasi dengan portal BSWA, Kasmita berharap sistem informasi wilayah adat provinsi ini diharapkan akan jauh lebih detail dibanding yang dimiliki BRWA. Bila di BRWA hanya menunjukan data secara nasional, katanya, sistem ini harus bisa menunjukkan data hingga kabupaten.
Selain itu, jelas Kasmita, di sistem baru ini ketika ada pengakuan wilayah adat maka akan terlihat secara detail terkait masyarakat adat tersebut, baik dari segi data spasial, data sosial, kebijakan program yang sedang atau telah berjalan, sehingga datanya akan sangat detail.
“Jadi datanya bisa lebih lengkap sesuai dengan kebutuhan di provinsi kebupaten masing-masing,” ucapnya.
3. Kondisi masyarakat adat di Sulsel

Selain membangun sistem informasi, BRWA dan AMAN Sulsel juga mendukung pengembangan kapasitas bagi staf DPLH Sulsel sebanyak 23 orang yang tergabung dalam sebuah tim khusus terkait masyarakat adat melalui kegiatan workshop selama dua hari, 16-17 Maret 2022.
Ketua Badan Pengurus Harian AMAN Sulsel, Sardi Razak berharap dengan adanya kegiatan pengembagan kapasitas ini diharapkan DPLH Sulsel bisa lebih progresif dalam mendorong kabupaten/kota untuk segera melahirkan kebijakan terkait pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Apalagi menurutnya ada beberapa situasi di mana pemerintah daerah mengalami kelambatan dalam mengimplementasikan kerja-kerja untuk masyarakat adat. Karena itu, dia berharap tim kerja DPLH Sulsel mampu menggerakkan dan memfasilitasi pemerintah daerah untuk melakukan percepatan.
Terkait progres pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sulsel, dijelaskan Sardi bahwa terdapat 28 produk hukum terkait masyarakat adat, berupa 7 perda, masing-masing di Kabupaten Bulukumba, Sinjai, Enrekang, Toraja Utara, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur.
“Secara total terdapat 21 komunitas adat yang sudah mendapat pengakuan negara dengan luas wilayah yang diakui seluas 176 ribu hektare. Lalu, ada 8 hutan adat yang sudah ditetapkan oleh SK menteri dengan luas hutan sekitar 4.636.08 hektare. Hutan adat itu ada di Kajang dan Enrekang.”
Selain itu, kata Sardi, sejak April 2021 ada 8 hutan adat di Toraja Utara yang pengusulannya sudah diserahkan ke KLHK dengan total luasan sekitar 60 ribu hektare, kemudian ada tambahan lagi bulan Maret 2022 ini ada dua lokasi hutan adat di Kabupaten Sinjai, yaitu Barambang Katute dan Karampuang dengan luas 2.180 hektare.