Jejak kambing hutan sumatra, si penyendiri yang suka bermain di tebing

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Kambing hutan (Happy Expat/Flickr)

Kambing hutan sumatra (Capricornis sumatraensis) adalah satwa liar penikmat sepi. Satwa ini memang suka bermain di tebing terjal serta bersembunyi di gua. Si penyendiri itu memiliki langkah pasti ketika menuruni lereng curam berkarang.

Selain di Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), populasi kambing hutan juga berada di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL), juga Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Dahulu, persebarannya hampir di seluruh pegunungan dan daratan tinggi Sumatra.

Lalu bagaimana kisah kambing hutan ini? Mengapa dirinya suka menyendiri? Berikut uraiannya:

1. Kambing hutan

Kambing hutan (zacthedog201/Flickr)

Di Bukit Barisan Sumatera yang memiliki hutan hujan tropis, ada satu jenis satwa yang suka bermain di tebing terjal serta bersembunyi di gua. Si penyendiri itu memiliki langkah pasti ketika menuruni lereng curam yang berkarang. Bila siang, dia hanya berdiam dan bersembunyi di semak yang lebat atau daerah berbatu kapur.

Biasanya di sekitar tebing curam yang menghadap ke lembah atau jurang. Ketika malam, dia istirahat di gua yang tidak jauh dari tebing-tebing di puncak bukit. Dalam urusan makan, hanya ada dua waktu yaitu pagi dan sore. Sementara musim kawin hanya dilakukan pada Oktober dan November, sisanya kembali menyendiri.

  Tidak kalah dengan anjing, kambing ternyata lebih pintar daripada ternak lain

Kambing hutan sumatra adalah nama hewan penikmat sepi.  Di Kawasan Danau Gunung Tujuh, Taman Nasional Kerinci Seblat, kambing ini hanya menyukai belantara hutan primer di ketinggian 200 meter hingga 3.000 meter di atas permukaan laut.

“Kambing hutan Sumatra adalah pendaki berkaki kokoh yang dapat mendaki tebing-tebing curam. Kambing hutan ini biasanya berlindung di semak belukar lebat pada siang hari, dan keluar mencafri makan ke daerah yang lebih terbuka pada pagi-pagi sekali,” tulis Endah Dwi Meirina yang dimuat Mongabay Indonesia.

Sementara itu, hewan endemik Pulau Sumatra ini memakan hampir setiap tumbuhan, namun kesukaannya adalah daun-daun muda dan pucuk-pucuk daun, khususnya dari tumbuhan beraroma tertentu. Misalnya, daun talas, ketela pohon, lidah-lidah, balik angin, daun rigo-rigo, dan lainya.

2. Populasi

Kambing hutan (Barbol/Flickr)

Populasi kambing hutan selain di TNKS, ada juga di kawasan TNGL dan juga TNBBS. Menurut Endah, dahulu persebaran kambing hutan sumatra hampir ada di seluruh pegunungan dan dataran tinggi Sumatra. Namun walau habitat kambing sudah terpetakan, masih sedikit penelitian mengenai hewan ini.

  Hiu megamouth, spesies langka yang hidup di perairan Indonesia

Hingga sekarang, belum diketahui beberapa jumlah pasti populasi di habitatnya. Salah satu alasannya, karena individunya yang sulit dijumpai, dan habitatnya yang susah dijangkau. Apalagi hewan ini memiliki penciuman, pendengaran, dan penglihatan yang tajam.

“…Ditambah kebiasannya menyendiri serta habitatnya yang sulit,” tulis Endah.

Endah juga menyampaikan bila tiba-tiba kambing hutan ini berhadapan dengan manusia, dia akan segera berdiri, lalu diam-diam dan memandang beberapa saat. kemudian bergegas pergi menuruni bukit ke vegetasi yang lebat. Tanda bahayanya, kata Endah bermacam, seperti embikan dan raungan, siulan melengking yang aneh.

Berbeda dengan kambing ternak, spesies ini memiliki ciri fisik lebih kekar, berotot. Tubuhnya sekilas mirip anak kerbau, mempunyai bulu lebat dan kasar dengan warna hitam keabuan, tanduknya ramping, pendek, dan lurus ke belakang dengan panjang rata-rata 12 hingga 16 sentimeter.

Berat badannya antara 50-140 kilogram dengan tinggi bisa mencapai 85-94 sentimeter. Perkembangbiakkan tergolong lambat. Anaknya 1 hingga 2 ekor setiap kelahiran. Lama hidup kambing hutan sumatra jantan maupun betina sekitar 10-20 tahun.

  Kuskus waigeo, marsupial bertutul endemik Papua

3. Dilindungi

Kambing hutan (Happy Expat/Flickr)

Kambing hutan sumatra telah dilindungi sejak tahun 1931 berdasarkan Peraturan Perlindungan Binatang Liar Nomor: 266 tahun 1931 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda dan diperkuat dengan Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sementara itu berdasarkan Permen LHK Nomor P.106/2018, keberadaannya merupakan satwa yang dilindungi. The International Union for Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) telah menetapkan kambing hutan sumatra sebagai satawa berstatus rentan (Vulnarable/VU) yang menghadapi risiko tinggi menuju kepunahan,

Menurut The Convention on International Trade in Edangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) kambing hutan sumatra termasuk satwa dalam kategori Appendix I, artinya satwa yang dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan.

Mengutip dari Detik, pada Kamis 17 September 2020, seorang warga Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Bengkulu berinisial AS (48 tahun) lalu ditangkap polisi karena menyimpan tanduk kambing hutan sumatra. 

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta Rupiah,” kata Kepala Bidang Humas Polisi Daerah (Polda) Bengkulu, Kombes Sudarno.

Artikel Terkait

Terbaru

Humanis

Lingkungan

Berdaya

Jelajah

Naradata