Harga hewan kurban tahun ini rata-rata naik 10 persen, demikian Ketua Umum Jaringan Pemotong dan Pedagang Daging Indonesia (JAPPDI), Asnawi, dalam Katadata.
Harga sapi kurban tahun ini dijual paling murah Rp17,5 juta/ekor, naik dari tahun lalu yang hanya Rp,15,9 juta. Kenaikan harga hewan disebabkan oleh pengetatan arus lalu lintas sapi antar provinsi. Kebijakan pemerintah itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Sapi-sapi yang dikirim ke daerah lain, harus dilengkapi dokumen terverifikasi sebagai penanda bahwa hewan itu sudah melakukan vaksin sebanyak tiga kali sesuai dengan peraturan pemerintah. Lain itu, setiap hewan kurban juga harus menjalani uji darah.