Prasasti Katiden II atau Prasasti Lumapang menggambarkan kejadian kebakaran hutan yang terjadi pada masa lampau. Prasasti tembaga ini ditemukan di Desa Katiden, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, pada lereng timur, Gunung Arjuna.
Gunung Arjuna dan Kawi, Jawa Timur memang menjadi gunung langganan dalam hal kebakaran hutannya. Penyebabnya karena sering terbakarnya ilalang kering di puncak masa musim kemarau. Menilik dari penulisan prasasti, yaitu Julia atau Agustus, memang daerah ini sedang dalam kondisi kering.
Menurut ahli epigraf Pusat Arkenas, Titi Surti Nastiti, prasasti ini berisi pengumuman resmi pengukuhan Kembali perintah pejabat Majapahit yang meninggal di Kertabhuwana. Dia adalah penguasa yang mengeluarkan prasasti Katiden I (24 Maret/22 April 1392).
Sementara Sri Bhatara Prameswara adalah penguasa yang mengukuhkan ulang pada tiga tahun kemudian. Bila melihat dari segi penulisan, prasasti ini dikeluarkan pada masa pemerintahan Raja Wikramawarddhana, yang sebelumnya menjabat Bhattara (Bhre) di Tumapel.
Wajar bila dirinya memerintahkan membuat tinulad Prasasti Katiden, karena memang berkaitan dengan tempat di timur yaitu Gunung Kawi, dalam kapasitasnya sebagai Bhre Tumapel.
Prasasti ini dituliskan pada satu lembeng tembaga berukuran 35×9,5 cm dengan aksara dan Bahasa Jawa Kuno. Sedangkan bagian depan bertulisan enam baris dan bagian belakang ada tiga baris.
R.M.Ng Poerbatjaraka manyatakan bahwa Prasasti Katiden II merupakan koleksi museum di Malang dengan nomor R/M 893. Dirinya sendiri merupakan orang yang kali pertama membuah alih aksara prasasti ini.
Dia menerjemahkannya ke dalam Bahasa Belanda yang dimuat dalam TGB (1936). Lalu, Th.G.Th Pigeaud menerjemahkannya ke dalam Bahasa Inggiris dalam Java in the Fourteenth Century jilid III (1960-1963).
Lalu Muhammad Yamin menerjemahkannya ke dalam Bahasa Indonesia dalam Tatanegara Madjapahit jilid II (1I62). Dalam buku ini, Yamin menyebut Prasasti Katiden dengan nama Prasasti Malang, yang dalam prasasti tertulis:
“Pemberitahuan kepada seluruh satuan tata negara si parasama di sebelah timur Gunug Kawi, baik di timur atau di barat batang air, diberitahukan kepada sekalian wedana, juru, bujut, terutama kepada pacatanda di Turen. Bahwa telah kita perkuat perintah Sri Paduka Batara Pratama Iswara yang ditanam di Wisnu-bawana dan begitu pula perintah sri paduka yang ditanam di Kertabuana, berhubungan dengan kedudukan satuan tata negara si parasame Katiden yang meliputi sebelas desa”.
“Oleh karena masyarakat itu berkewajiban mengamat-amati padang alang-alang di lereng Gunung Lejar, supaya jangan terbakar maka haruslah ia dibebaskan dari pembayaran pelbagai titisara. Selanjutnya masyarakat dilarang menebang pohon kayu dari hutan kekayu dan memungut telur penyu dan gentan, karena larangan itu tidak berlaku padanya. Juga tidak seorang jua pun boleh melakukan di sana peraturan larangan berupa apa juga. Apabila keputusan raja ini sudah dibacakan maka Desa lumpang haruslah menurutinya. Demikianlah diselenggarakan pada bulan pertama pada tahun Saka 1317″.
Menurut prasasti ini, Kelurahan Ketinden disebut berada di timur Gunung Kawi. Sebenarnya, lokasinya pada areal Gunung Lejar, yang kini disebut anak dari Gunung Arjuna. Toponimi “Lejar” masih tersimpan pada nama Desa Nglajar di wilayah utara-timur Kota Batu.
Bukti penegakan konservasi alam

Dipaparkan Historia, Sejarawan Universitas Negeri Malang, Dwi Cahyono, menyebut dalam prasasti itu penduduk di wilayah Desa Katiden mendapatkan anugerah berupa pembebasan pajak, perburuan, pengkonsumsian tanaman, pemamfaatan kayu gaten dan telur penyu. Mereka diberikan hadiah itu lantaran berjasa menjaga ilalang.
“Sangat boleh jadi untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan, yang kerap disebabkan terbakarnya ilalang kering pada puncak musim kemarau,” kata Dwi.
Prasasti Katiden menjadi contoh keteladanan mengenai model warga masyarakat tepian hutan dan pemerintah dalam hal konservasi dan fungsionalisasi sumber daya hutan. Manusia dan hutan mesti berelasi secara mutualistik, yakni apabila ingin memperoleh mamfaat dari hutan, maka ia perlu merawat sekaligus pemelihara.
Prasasti Katiden memberi pelajaran kesiapsiagaan untuk mengantisipasi kebakaran hutan, yang digalakan oleh pihak kerajaan. Caranya, adalah dengan membentuk komunitas siaga di desa-desa dipinggiran hutan pada lereng Gunung Lejar di lereng timur Gunung Arjuna, maupun Lereng Timur Gunung Kawi.
Di situ diperingatkan akan bahayanya kebakaran hutan yang sewatu-waktu bisa terjadi. Jika kebakaran hutan terlanjur berlangsung, maka merekalah yang pertama dan utama mengambil peran. Jika tidak sigap, kebakaran hutan akan mengenai pemukimannya, membinasakan tanaman budidayanya, melumatkan pakannya.
“Warga dari desa-desa itu berada di garda depan, yang semestinya paling sigap terhadap bencana tahunan kebakaran hutan di sekitarnya,” ujar Dwi.