Setiap tahunnya pada tanggal 15 Oktober, dunia memeringatinya sebagai Hari Hak Asasi Hewan, yang bertujuan untuk menyetarakan hak hidup dan kebebasan pada hewan di seluruh dunia tanpa intimidasi dan ancaman kelestarian.
Peringatan yang juga dikenal sebagai Animal Rights Day ini juga mendorong untuk mengampanyekan perlindungan terhadap kelangsungan hidup satwa di seluruh dunia.
Menukil Majalah Tempo, istilah hak asasi binatang muncul pada awal 1970-an. Istilah ini muncul dengan latar belakang terjadinya ekploitasi berlebihan dan termasuk kekerasan terhadap hewan.
Tokoh yang cukup memopulerkan istilah ini adalah Peter Singer, filsuf asal Australia, yang menerbitkan buku Animal Liberation pada 1975. Buku itu berisi tentang aturan etika terhadap hewan, yang kemudian buku itu dikenal dan dianggap sebagai gerakan pembebasan hewan.
Sementara Richard Ryder dalam bukunya Peninism: A Modern Morality (2001)–seperti ditulis Tirto.id–mengatakan, rasa sakit adalah indikator untuk mengukur moralitas di era ini. Jika manusia enggan dilukai dan disakiti, maka hewan juga demikian, sebab keduanya adalah makhluk hidup yang dapat merasakan kesakitan.
Indonesia sebagai tempat yang cukup besar bagi kehidupan keanekaragaman hayati satwa, boleh jadi harus melihat ini dengan kaca mata dari berbagai sisi.
Lain itu, kesadaran yang dimiliki masyarakat soal perlakukan terhadap hewan, para pegiat kebebasan hewan, dan para pengambil kebijakan/aturan–dalam hal ini pemerintah–sejatinya menjadikan sandaran bagi para hewan-hewan untuk mendapatkan haknya secara penuh.
Karena kita entah secara sadar atau tidak, sering melakukan sesuatu yang mengganggu kebutuhan hewan. Untuk itulah secara moral manusia perlu membuat hak asasi hewan yang mana bisa menjamin hak hidup dan kesejahteraan hewan.
Di Indonesia, soal hak asasi hewan juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 302 dan Undang-undang Nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Daftar hak hewan menurut deklarasi universal UNESCO

Menurut Deklarasi Universal Hak-Hak Hewan dari UNESCO, beberapa hak asasi hewan adalah:
1. Semua hewan memiliki hak yang sama untuk hidup dalam konteks keseimbangan biologis. Persamaan hak ini tidak menutupi keragaman spesies dan individu.
2. Semua kehidupan hewan memiliki hak untuk dihormati.
3. Hewan tidak boleh mengalami perlakuan buruk atau tindakan kejam. Jika perlu membunuh seekor binatang, itu harus seketika, tanpa rasa sakit dan tidak menimbulkan ketakutan. Hewan yang mati harus diperlakukan dengan sopan.
4. Hewan liar memiliki hak untuk hidup dan berkembang biak secara bebas di lingkungan alamnya sendiri. Perampasan berkepanjangan atas kebebasan hewan liar, berburu dan menangkap ikan yang dilakukan sebagai hobi, serta penggunaan hewan liar apa pun untuk alasan yang tidak penting, bertentangan dengan hak dasar ini.
5. Setiap hewan yang bergantung pada manusia berhak atas makanan dan perawatan yang layak. Dalam keadaan apapun tidak boleh ditinggalkan atau dibunuh secara tidak adil. Semua bentuk pengembangbiakan dan penggunaan hewan harus menghormati fisiologi dan perilaku khusus spesies tersebut. Pameran, pertunjukan dan film yang melibatkan hewan juga harus menghormati martabat mereka dan tidak boleh memasukkan kekerasan apa pun.
6. Eksperimen pada hewan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau psikologis melanggar hak-hak hewan. Metode penggantian harus dikembangkan dan diterapkan secara sistematis.
7. Setiap tindakan yang tidak perlu yang melibatkan kematian hewan, dan setiap keputusan yang mengarah pada tindakan tersebut, merupakan kejahatan terhadap kehidupan.
8. Setiap tindakan yang membahayakan kelangsungan hidup spesies liar dan keputusan apa pun yang mengarah pada tindakan semacam itu sama saja dengan genosida, yaitu kejahatan terhadap spesies tersebut. Pembantaian hewan liar, dan pencemaran serta perusakan biotop adalah tindakan genosida.
9. Status hukum khusus hewan dan hak-haknya harus diakui oleh hukum. Perlindungan dan keselamatan hewan harus terwakili di tingkat organisasi Pemerintah.
10. Otoritas pendidikan dan sekolah harus memastikan bahwa warga belajar sejak kecil untuk mengamati, memahami, dan menghormati hewan.
Hari Hak Asasi Hewan di ranah daring
Pemberitaan atau kampanye terkait Hari Hak Asasi Hewan dalam kurun sepekan terakhit mencuat sejak … di ranah media sosial–utamanya twitter.
Sejak bergaung pada 29 September, kata kunci Hari Hak Asasi Hewan mendapatkan perhatian intens pada 14-15 Oktober dengan mencatatkan 29 dan 27 penyebutan (mention). Pada periode itu juga berhasil mendulang sebaran (reach) sebanyak 490 ribu pada 15 Oktober.
Secara keseluruhan, kata kunci Hari Hak Asasi Hewan berhasil mendulang mention sebanyak 73 mention di ranah media sosial dan pemberitaan daring dan tercatat mendapatkan 169,2 ribu sebaran.

Dalam infografik di atas digambarkan dari dominasi mention Hari Hak Asasi Hewan ada di ranah twitter dengan 40 mention. Sementara di wilayah pemberitaan daring ada sekira 21 mention.
Tak berlebihan jika porsi tertinggi kata kunci tersebut mencuat di twitter dengan porsi 54,8 persen, kemudian disusul dengan pemberitaan daring dengan membukukan persentase sebesar 28,8 persen.
Hal lainnya, sentimen positif merebak di periode itu dengan mencatatkan 6 mention, yang artinya atensi publik daring cukup apresiatif terkait kampanye peringatan Hari Hak Asasi Hewan ini.