Petugas TNI Angkatan Laut (AL) Wilayah pos Gilimanuk menggagalkan upaya penyelundupan 43 ekor penyu hijau di pinggir Pantai Dusun Klatakan, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
TNI AL dan Polair Polres Jembrana bekerja sama untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penyelundupan 43 penyu hijau tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa pemilik pelaku juga akan dikenakan hukuman terkait penyelundupan hewan langka.
Lalu bagaimana proses penangkapan penyu tersebut? Dan mengapa penyu ini banyak ditangkap? Berikut uraiannya:
1. Penyelundupan penyu

Petugas TNI Angkatan Laut (AL) Wilayah pos Gilimanuk menggagalkan upaya penyelundupan 43 ekor penyu hijau di pinggir Pantai Dusun Klatakan, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Dimuat dari Detik, Danlanal Denpasar Kolonel Marinir I Dewa Nyoman Gede Rake Susilo menjelaskan kronologi penyelundupan puluhan penyu ini berawal saat anggota TNI AL melakukan patroli laut di Selat Bali, Kamis (12/1/2023) malam.
Disebutkan saat itu personel TNI AL sedang melakukan patroli menggunakan sea rider. Mereka lantas menemukan dua perahu bermotor mencurigakan sedang bersandar di pesisir Pantai Klatakan
“Setelah mengintai kemudian dilakukan penyergapan saat itu pelaku berhasil melarikan diri ke perairan sumber sari, namun meninggalkan sejumlah barang bukti berupa 43 ekor penyu hijau dan dua perahu motor,” ujar Dewa.
Menurutnya banyak penyelundupan penyu ke wilayah Bali berkedok kegiatan agama. Dia pun menegaskan, para pelaku penyelundupan hewan langka ini dapat dikenakan hukuman pidana sesuai undang-undang tentang konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
2. Langsung diburu

TNI AL dan Polair Polres Jembrana bekerja sama untuk melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penyelundupan 43 penyu hijau tersebut. Dirinya menjelaskan bahwa pemilik pelaku juga akan dikenakan hukuman terkait penyelundupan hewan langka.
Sesuai undang-Undang (UU) BKSDA bahwa pelaku akan dikenakan hukuman pidana apabila memang terbukti menyelundupkan, memelihara, atau membunuh dengan sengaja hewan tersebut.
“Akan ada sanksinya, di Pasal 40 ayat 2 itu hukuman 5 tahun penjara, atau denda sebesar Rp100 juta,” ujarnya.
Dirinya berharap terduga pelaku segera cepat tertangkap, sehingga dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu mereka akan terus melakukan pemantauan di seluruh pesisir Bali.
“Khususnya untuk meminimalisir tindakan-tindakan melanggar hukum,” paparnya.
3. Langsung diobservasi

Sementara itu petugas langsung melakukan pengukuran terhadap puluhan penyu itu. Petugas juga menyemprotkan air untuk mencegah penyu-penyu tersebut dehidrasi. Disebutkan puluhan penyu yang diamankan berusia 10 hingga 40 tahun.
Kasubag TU BKSDA Bali Prawono Meruanto menyebut penyu paling besar berusia sekitar 30-40 tahunan dan yang kecil sekitar 5-10 tahun. Penyu-penyu itu memiliki panjang sekitar 46 sentimeter hingga 101 sentimeter.
“Itu kami hitung dari panjang permukaan karapas,” kata Purwanto.
Petugas BKSDA Bali juga akan melakukan observasi awal untuk mengetahui kondisi seluruh penyu sebelum dilepasliarkan. Berdasarkan observasi awal, beberapa penyu diketahui mengalami tumor dan karapasnya ditumbuhi parasit.
“Kami akan observasi lebih lanjut, ketika sudah sehat baru dilepaskan,” paparnya.