KLHK dan kemenangan kasasi Hutan Lindung Latimojong Tana Toraja

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Hutan lindung Latimojong di kaki Gunung Latimojong | @manggarr (shutterstock)

Setelah melalui proses panjang, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA), Februari 2022 lalu mengabulkan Kasasi yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

MA juga memutuskan Lai Sakke tidak memiliki hak yang sah atas Hutan Lindung Latimojong yang terletak di Dusun Buntu Toraja, Desa Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. 

Pada 28 Mei 2019, Tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, dan Kepolisian Resort Tana Toraja, menemukan dan mengamankan pembalak liar di kawasan Hutan Lindung Latimojong. 

Namun di luar dugaan, para pembalak liar tidak terima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makale sebanyak tiga kali.  

Dua tuntutan praperadilan dicabut dan satu perkara telah diperiksa dan diputuskan hakim kalau permohonan itu tidak dapat diterima. 

Lai Sakke, orangtua salah satu pembalak liar, kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Makale melawan KLHK, Ditjen Gakkum, dan Balai Gakkum Wilayah Sulawesi. 

  Sekolah Mangrove dan upaya pelestarian lingkungan pesisir Pantai Tawabi

Dalam gugatan itu, Lai Sakke mengklaim kawasan Hutan lindung Latimojong sebagai warisan dari keturunan almarhum Ne Basan, yakni Lai Sakke (a) Ne Ana. Untuk yang satu ini, Majelis Hakim PN Makale mengabulkan seluruh gugatan itu. 

Namun KLHK tidak menerima putusan itu dan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. Pada 6 November 2020, majelis hakim PT Makassar menolak kasasi yang diajukan KLHK dan menguatkan putusan PN Makale. 

Demi menyelamatkan kawasan hutan negara, KLHK menolak putusan majelis hakim PT Makasar yang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA pun kemudian memutuskan untuk membatalkan putusan PT Makassar. 

Tak ada hak hukum atas hutan

Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya itu dengan tegas menyatakan bahwa Lai Sakke tidak memiliki hak hukum yang sah sebagai bukti kepemilikan benda yang dipersengketakan sebagai kawasan hukum di Hutan Lindung Latimojong. 

Dodi Kurniawan, Kepala KLHK Balai Gakkum Wilayah Sulawesi Selatan mengatakan bahwa penolakan gugatan pertanahan menunjukkan bahwa gugatan KLHK adalah benar. Ini menunjukkan keseriusan KLHK terhadap klaim lahan di kawasan hutan. 

  Upaya lestarikan kembali kopi bacan yang telah berusia lebih satu abad

Ia juga mengapresiasi yang setinggi-tingginya putusan MA tersebut memperkuat legitimasi Hutan Lindung Latimojong dan menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha menguasai dan menghancurkan kawasan hutan lindung dengan berbagai alasan. 

Menyikapi hasil putusan kasasi, penyidik Gakkum segera menyeret/melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka para pembalak sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Selain merusak kawasan hutan lindung dengan mlakukan penebangan pohon, pelaku juga mendirikan industri kayu secara illegal.

Artikel Terkait