Memiliki kesadaran konservasi, seorang warga Tasikmalaya menyerahkan seekor kucing hutan jawa (Prionailurus bengalensis) kepada Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Senin (7/2/2022).
Eko Kurnia, warga Setiaratu Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya itu berinisiatif menyerahkan satwa dilindungi yang sudah beberapa bulan menjadi peliharaan kesayangan anaknya itu.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Tasikmalaya, Tatan Rustandi, cukup mengapresiasi atas kesadaran akan pentingnya kesadaran konservasi atas hewan langka yang dimiliki masyarakat.
“Hari ini kita menerima penyerahan seekor kucing hutan, satwa liar yang dilindungi dari masyarakat, saya ucapkan terima kasih. Ini bentuk kesadaran dari masyarakat untuk melestarikan satwa tersebut,” kata Tatan.
Dia merincikan, kucing hutan jawa merupakan hewan langka yang dilindungi oleh Permen LHK P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Edukasi kesadaran konservasi satwa
Saat ini pihak BKSDA melakukan upaya perlindungan hewan langka dengan cara tmemberikan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada masyarakat tentang perlindungan hewan langka.
Kesadaran Eko menyerahkan kucing hutan itu berawal saat dirinya berdiskusi dengan salah seorang pegiat alam terbuka yang juga salah satu kader konservasi Kota Tasikmalaya, Adam Malik.
Adam mengingatkan apa yang dilakukan Eko bertolak belakang dengan upaya-upaya konservasi hewan liar. Dengan wejangan itu, Eko pada akhirnya merelakan satwa yang diberi nama Oreo itu ke BKSDA.
Eko mengaku membeli kucing hutan itu dari seorang pedagang di pasar di kawasan Dadaha, Kota Tasikmalaya, beberapa waktu lalu.
Dia tertarik dengan corak bulunya dan karakternya yang agresif. Saat itu dia tak mengetahui bahwa itu sebetulnya kucing hutan yang masuk kategori satwa dilindungi.
Lantas, seberapa banyak sebenarnya spesies kucing hutan yang ada di Indonesia? Berikut daftarnya.
Jenis kucing hutan di Indonesia
Secara definisi, kucing hutan adalah hewan dari golongan kucing (suku Felidae) yang hidup di habitat tertentu di dalam hutan liar.
Istilah kucing hutan merupakan bentuk umum yang meliputi seluruh kucing liar berukuran kecil hingga besar dan tidak mencakup kucing gurun atau padang rumput, serta tidak mencakup kucing rumah yang hidup liar.
Di Indonesia, terdapat 11 spesies kucing liar yang biasa disebut kucing hutan. Berikut daftarnya:
- Macan dahan benua (Neofelis nebulosa)
- Macan dahan kalimantan (Neofelis diardi syn. Felis diardi)
- Kucing emas asia (Catopuma temmincki)
- Kucing batu (Pardofelis marmorata, syn. Felis marmorata)
- Kucing congkok atau meong congkok (Prionailurus bengalensis syn. Felis bengalensis)
- Kucing merah kalimantan (Pardofelis badia)
- Kucing blacan (Asian Leopard)
- Kucing kepala datar (Prionailurus planiceps)
- Kucing bakau (Prionailurus viverrinus)
- Macan tutul jawa (Javan leopard)
- Harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae)
Sanksi yang tidak main-main
Terkait upaya perburuan dan pemeliharaan terhadap jenis kucing hutan, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Pemerintah tidak main-main dalam melindungi flora dan fauna Indonesia. Sebab, bagi para pelanggar aturan akan diancam dengan hukum pidana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 sebagai berikut:
Setiap orang dilarang untuk
- menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
- menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
- mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
- mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Alangkah bijak jika kita tidak memperdagangkan dan tidak memelihara berbagai jenis kucing hutan yang sebagian besar statusnya pada kondisi rentan punah. Sebaliknya, kita berperan menjaga habitat kucing hutan Indonesia agar tetap lestari.