Tanggal 30 Agustus kemarin, baru saja diperingati sebagai Hari Hiu Paus Internasional, atau International Whale Shark Day. Semua negara yang wilayah perairannya menjadi habitat bagi hewan satu ini merayakan momentum tersebut, terutama terkait keberadaan hiu paus di Indonesia.
Menilik asal-usulnya, awal mula hari perayaan untuk jenis satwa laut ini pertama kali diperingati pada tahun 2008 di Isla Holbox, Meksiko. Lewat konferensi yang dihadiri oleh 40 pakar kelautan, aktivis, dan ilmuwan, semuanya berkumpul dengan tujuan sama yakni menggaungkan kepedulian terhadap populasi hiu paus yang semakin menurun.
Hiu paus diyakini telah ada selama lebih dari 240-260 juta tahun lalu. Namun, wujudnya baru ditemukan oleh manusia pertama kali pada tahun 1820-an, di lepas pantai Afrika Selatan.
Terlapas dari penemuan pertamanya tersebut, bagaimana dengan eksisteni hiu paus di Indonesia?
1. Mengenal hiu paus

Hiu Paus adalah ikan terbesar di dunia yang dapat tumbuh sampai 20 meter dengan bobot mencapai 34 ton. Hewan laut ini memiliki bentuk kepala yang lebar dan gepeng dengan mulut yang besar. Secara umum, hiu Paus memiliki warna tubuh keabu-abuan dan bertotol-totol putih.
Karakter tubuh hiu paus membuat spesies ini sangat mudah dikenali. Selain itu, pola totol-totol putih pada hiu paus ternyata juga bersifat unik karena berbeda pada setiap individunya. Disebutkan, bahwa perbedaan pola totol putih tersebut digunakan sebagai alat bantu identifikasi hiu paus dan dasar perhitungan jumlah individu pada suatu wilayah perairan oleh para peneliti.
Mengutip KKP, hiu paus masuk dalam ordo Orectolobiformes atau hiu karpet. Walaupun bertubuh besar, makanan hewan ini justru berukuran kecil. Hiu paus yang tergolong perenang lambat bertahan hidup dengan memakan organisme berupa planktonik yang melayang-layang di perairan dan berukuran sangat kecil.
Lain itu, mereka juga biasa memakan telur atau larva ikan dan cumi-cumi. Selain memakan plankton, hiu paus juga beberapa kali terlihat memakan ikan kecil seperti sarden dan teri, serta sotong atau cumi-cumi.
2. Cara makan unik dan penyebaran hiu paus

Di saat bersamaan, rupanya satwa satu ini memiliki cara unik dalam menikmati makanannya. Secara umum, diketahui jika umunya ada tiga cara yang dilakukan hiu paus dalam memakan mangsanya. 3 cara tersebut terdiri dari:
- Berenang sambil menyaring air (subsurface passive feeding), dengan cara ini hiu paus berenang dengan mulut terbuka sambil memakan mangsa yang terbawa air melalui insang,
- Berenang sambil menyedot air (surface ram filter feeding), hiu oaus berenang sambil menyedot air dan memakan mangsa yang tersangkut di insang,
- Diam vertikal sambil menyedot air (stationary/vertical suction feeding), mereka diam di tempat secara vertikal sambil membuka-menutup mulut untuk menyedot air dengan mulut dan insangnya, sehingga semua mangsa akan tersaring.
Habitat hiu paus secara luas sebenarnya terbentang pada perairan tropis hingga suptropis. Tak heran, jika spesies satu ini juga cukup mudah ditemukan di perairan Indonesia.
Beberapa daerah di Indonesia dengan kemunculan teratur hiu paus setiap tahunnya adalah di Perairan Teluk Cenderawasih Papua. Lain itu kerap terlihat juga di Talisayan Kalimantan Timur, Probolinggo Jawa Timur, dan Botubarani Gorontalo.
Lain itu, hiu paus juga banyak dijumpai di wilayah perairan Sabang, Padang, Ujung Kulon, Kepulauan Seribu, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
3. Status hiu paus saat ini
Hiu paus pada dasarnya memiliki karakteristik biologi berupa pertumbuhan dan proses kematangan kelamin/seksual yang lambat. Karena itu tak heran, jika jumlah anakan yang dihasilkan (reproduksi) relatif sedikit namun berumur panjang.
Karakteristik tersebut yang menjadikan hiu paus rentan mengalami kelangkaan bahkan kepunahan apabila eksploitasi tanpa terkendali.
Pada tahun 2000, hiu paus masuk dalam daftar merah untuk species terancam oleh IUCN dengan status rentan (vulnerable). Kala itu, populasinya diperkirakan sudah mengalami penurunan sebanyak 20-50 persen dalam kurun waktu 10 tahun atau tiga generasi.
Kemudian pada tahun 2002, hiu paus masuk dalam apendiks II CITES. Artinya, perdagangan internasional untuk komoditas ini harus melalui aturan yang menjamin pemanfaatannya tidak mengancam kelestariannya di alam.
Sementara itu di Indonesia sendirihiu paus telah dilindungi secara penuh melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor 18 Tahun 2013. Yang artinya, segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, telah dilarang secara hukum.
Walaupun begitu, ancaman eksistensi hiu paus di perairan Indonesia masih menjadi permasalahan besar. Karena itu, upaya konservasi dan edukasi hiu paus di Indonesia masih, akan, dan perlu untuk terus digalakkan hingga saat ini dan beberapa waktu yang akan datang.