Korlantas Polri bakal menggelar Operasi Patuh mulai 10-23 Juli 2023. Seperti diketahui sebelumnya, operasi untuk menertibkan lalu lintas di semua wilayah di Indonesia.
Korlantas pada Rabu (5/7/2023) telah menggelar latihan pra Operasi Patuh 2023. Latihan ini untuk mematangkan persiapan Operasi Patuh 2023 yang dilakukan menjelang Operasi Mantap Brata untuk pengamanan Pemilu dan Pilkada tahun depan.
“Latpraops salah satu fungsinya untuk mengetahui bagaimana cara bertindak antara Korlantas dan jajaran serta Operasi Patuh ini berguna bagi kita dan masyarakat. Operasi Patuh akan digelar pada tanggal 10 hingga 23 Juli mendatang,” kata Kombes Pol. Eddy Djunaedi, dalam laman NTMC Polri.
Hasil analisis Polri
Berdasarkan hasil analisis dan evaluasi yang dilakukan Polri, Eddy menyebut masih ada pengguna jalan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas. Dia menjelaskan Operasi Patuh untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
“Golnya menciptakan Kamseltibcarlantas lebih patuh dan tertib. Sebelum operasi Mantap Brata, terlebih dahulu kita melaksanakan Operasi Patuh ini. Terkait dengan larangan, petugas tidak perlu takut penegakan hukum selama mengikuti aturan dan SOP yang ada dan tidak ada melakukan penindakan sendiri,” tambah Eddy.
Dalam operasi tersebut, petugas di lapangan tak cuma menegakkan hukum tetapi juga bisa menertibkan menggunakan edukasi, teguran, dan imbauan. Dia mengingatkan hal itu dilakukan humanis dan diharapkan tak ada komplain dari masyarakat.
Eddy juga menjelaskan bahwa petugas dilapangan dalam kegiatan harus selalu menghindari kontraproduktif, dan mengingatkan para petugas untuk selalu simpatik dan humanis, senyum, dan salam, kepada masyarakat meskipun ada penegakan hukum.
“Tema yang diangkat bukan hanya untuk maayarakat tapi juga untuk petugas. Saya percaya dengan operasi yang sudah ada seluruhnya berjalan dengan optimal, harapannya mendapat apresiasi dan pengungkit indeks kepercayaan masyarakat,” tambahnya.
Dalam catatan Polri, sebanyak 512.924 pengendara terekam melakukan pelanggaran lalu lintas di jalan raya yang berhasil terekam dari rekaman kamera yang menjadi sistem tilang elektronik (ETLE). Mirisnya, sebagian besar pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara ‘nakal’ termasuk dalam kategori ringan.
Catatan lainnya menyebut bahwa satu pengendara tak hanya melanggar satu pasal saja dalam UU Lalu Lintas, bisa dua, bisa tiga, atau bahkan lebih. Sehingga Korlantas Polri mencatat total 961.449 pelanggaran dilakukan dalam kurun waktu lima bulan, yakni mulai Januari hingga Mei 2023.
Pelanggaran ringan paling sering dilakukan pengendara
Data di ETLE Korlantas Polri juga menunjukkan bahwa 502.568 pelanggaran ringan dilakukan di jalan raya, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, melanggar garis marka, dan melampaui batas kecepatan.
Ada pula jenis pelanggaran lain yang termasuk kategori ringan dan tidak bisa dianggap sepele, yakni melanggar rambu lalu lintas, melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas, dan bersepeda motor dengan membonceng lebih dari satu orang.
Bagi para pelangar aturan-aturan tersebut, menurut UU Lalu Lintas bisa dijerat dengan hukuman kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Dalam catatan lain, Korlantas Polri juga menyebut bahwa pengendara sepeda motor adalah yang paling banyak melanggar aturan lalu lintas. Sejak awal 2023, Polri menindak langsung (tilang) 344 ribu sepeda motor yang melakukan pelanggaran. Seolah tak kapok, jumlah sepeda motor yang terlibat dalam pelanggaran terus meningkat.
Misalnya saja pada pada Januari 2023, jumlah sepeda motor yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas sebanyak 49.299 kendaraan. Jumlah tersebut naik 48,85% di Februari 2023. Kemudian pada Mei 2023, jumlah kendaraan bermasalah tersebut meningkat sebesar 92,06% dari April 2023.
Salah satu pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor adalah tidak mengenakan helm. UU tentang LLAJ menegaskan pengendara maupun penumpang yang tak mengenakan helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI) bakal dipidana kurungan paling lama sebulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.