Punya kendaraan listrik tapi dilema soal asuransi?

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Ilustrasi kecelakaan mobil listrik (AMonline)

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan jumlah kendaraan listrik berbasis baterai di dalam negeri saat ini yang memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) mencapai 56.988 unit. Demikian yang disampaikan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan.

Data itu berdasarkan per 31 Maret 2023 yang terdiri dari berbagai jenis kendaraan listrik maupun konversi kendaraan listrik.  

“Jumlah kendaraan listrik sampai saat ini baru mencapai 56.988 unit. Ini total, jadi ada yang asli dari pabrikan dan juga konversi,” kata dia dalam Sosialisasi Program Konversi Motor Listrik secara virtual, beberapa waktu lalu (4/4/2023).

Dari jumlah itu, rinciannya adalah:

  • Mobil listrik barang 10 unit,
  • Mobil listrik penumpang 13.369 unit,  
  • Motor listrik 43.224 unit,
  • Motor listrik roda tiga 306 unit, dan
  • Bus listrik 79 unit. 

 

Sedangkan jika dibandingkan dengan tahun 2019, jumlah kendaraan bermotor listrik yang memiliki SRUT sebanyak 1.065 unit, tahun 2020 terdapat 2.457 unit, tahun 2021 terdapat 11.989 unit, dan tahun 2022 terdapat 25.262 unit. 

  Mazda CX-60 resmi dijual di Indonesia

Jumlah SRUT kendaraan bermotor listrik pada 2019 ada 14 tipe, 2020 sebanyak 52 tipe, 2021 sebanyak 54 tipe, 2022 sebanyak 97 tipe, dan di 2023 mencapai 42 tipe. 

Sementara itu, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penerima subsidi konversi kendaraan motor listrik senilai Rp7 juta pada tahun ini sebanyak 50.000 unit.

“Target penerima bantuan pemerintah di tahun ini sebanyak 50.000 unit dan tahun depan Insyaallah akan kita tingkatkan menjadi 150.000 unit,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.

Kementerian ESDM sebelumnya memprediksi ada peningkatan penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia pada 2030 mencapai 15 juta unit. 

Sementara Menteri ESDM Arifin tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI pernya bilang bahwa apabila target KBLBB tercapai 2030, yaitu mobil listrik sebesar 2 juta unit, motor listrik 13 juta unit, maka akan terjadi penghematan BBM sebesar 8,1 juta kiloliter (kl) dan pengurangan emisi CO2 sebesar 17,6 juta ton.

  6 negara dengan kereta peluru paling kencang di dunia

Lalu, bagaimana soal asuransi?

Jika banyak dari kita yang justru kepingin memiliki kendaraan listrik, tentu mesti dipikirkan juga soal asuransinya untuk mengkover jika terjadi hal-hal tak diinginkan.

Pasalnya, Wakil Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bidang Statistik, Riset, dan Analisa, Trinita Situmeang, pernah menyatakan bahwa hingga saat ini kendaraan listrik masih menggunakan asuransi kendaraan konvensional.

“Namun ke depan seiring dengan berjalannya waktu dan kesiapan industri bisa menangkap profil asuransi untuk kendaraan listrik,” jelasnya, pada September tahun lalu.

Pertanyaan lainnya, bagaimana semisal kendaraan listrik yang digunakan mengalami kerusakan minor tapi fatal, semisal terkena bagian pengecasan (plug in charging)?

Jawaban kemudian datang dari Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra, yang menyebut bahwa tinggal dihitung perangkat yang rusak, kemudian diganti baru.

“Misal tabrakan kena baterai, tinggal ditung biaya perbaikan. Kalau 75% harga mobil ya TLO,” jawabnya singkat saat dihubungi Naradata, Kamis (6/7/2023).

Jadi, meski secara khusus asuransi kendaraan listrik belum tersedia, namun pihak asuransi tetap menerima asuransi kendaraan berbasis listrik.

  Gelaran Operasi Patuh 2023: Apa yang bakal disasar polisi?

Artikel Terkait