Durasi waktu pada tahapan Pemilu 2024

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Ilustrasi pemungutan suara pada Pemilu (Aditya Shorea Pratama/Flickr)

Tak dimungkiri kita telah memasuki periode tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) paling dinanti, yakni pemilihan Presiden di 2024.

Menukil data Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, sekiranya terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui agar proses pemilihan umum berjalan dengan lancar, aman, dan tentunya memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Beberapa proses memerlukan waktu yang relatif panjang, namun ada juga yang cukup pendek. Berikut kami sarikan beberapa data durasi waktu pada proses tahapan Pemilu 2024.

Periode 2022-2023

Tahapan Pemilu 2024 (Naradata)

Pada periode 2022-2023, durasi waktu/lama waktu tahapan Pemilu paling lama ada pada proses Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang berlangsung sejak 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023 (11 bulan).

Kemudian waktu terlama juga tercatat untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang berlangsung sejak 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023 mendatang (8 bulan).

Kurun waktu terlama pada proses tahapan Pemilu periode 2022-2023 juga ada pada Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang bakal berjalan pada 24 April-25 November 2023 mendatang  dengan memakan waktu sekira 7 bulan.

  Status burung di Indonesia (2021)

Periode 2023-2024

Tahapan Pemilu 2024 (Naradata)

Kemudian tahapan Pemilu pada periode 2023-2024 dengan periode terlama tercatat pada proses masa kampanye Pemilu yang berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau berlangsung selama 2,5 bulan (74 hari).

Sementara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu menjadi proses terlama ke-2 di kurun itu yang memakan waktu selama 34 hari, yang dimulai pada 15 Februari-20 Maret 2024.

Periode 2024 / Putaran Ke-2

Tahapan Pemilu 2024 (Naradata)

Jika ada putaran ke-2 pada Pemilu 2024, maka durasi waktu yang dibutuhkan untuk pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih menjadi durasi yang cukup lama, yakni sekitar 35 hari yang dimulai pada 22 Maret hingga 25 April 2024.

Kemudian berturut-turut ada masa kampanye Pemilu yang memakan waktu 21 hari (2-22 Juni 2024), dan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang bakal berlangsung selama 24 hari yang dimulai pada 27 Juni hingga 20 Juli 2024.

Hingga saat ini tercatat sudah 18 Partai Politik yang siap melenggang, dan diharapkan memberikan kampanye terbaik dengan nuansa positif pada Pemilu 2024 nantinya. 

  Isu kelestarian hutan jelang Pemilu 2024

Insight

Pada periode 2022-2023, hal yang paling krusial pada periode itu adalah pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh KPU atas masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau lebih yang berakhir pada Juni 2023.

Lantas, bagaimana dengan masyarakat yang telah terdata kemudian meninggal/pindah negara/tambah usia usai tegat waktu masa pemutakhiran data tadi? Tentu pihak lembaga setempat, seperti RT/RW harus melaporkan kepada KPU wilayah/daerah setempat terkait pemutakhiran data tadi.

Artinya, pihak lembaga seperti RT/RW, dan KPU daerah harus terus melakukan kroscek dan update data sebelum waktu pencoblosan/pemungutan suara yang berlangsung pada 14 Februari 2024.

Kemudian pada periode 2023-2024, masa kampanye Pemilu yang berlangsung selama 2,5 bulan, menjadi satu hal yang cukup menentukan terkait kredibilitas para partai peserta Pemilu.

Di era digital dan internet yang serba terbuka ini, potensi hoaks, kabar bohong, atau kabar manipulatif, serta kabar provokatif, menjadi potensi yang bisa saja terjadi pada periode itu.

Artinya, masyarakat harus teredukasi terkait konten di ranah internet soal hal itu. Tentu saja ini tak hanya menjadi tugas KPU, tapi tugas para penyelenggara negara dan masyarakat itu sendiri.

  Ketika lulusan madrasah berkomitmen merubah peradaban

Sementara pada pada medio yang sama, hal juga yang tak kalah penting adalah saat Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara.

Penyelenggara Pemilu harus memastikan masyarakat memiliki atensi tinggi dan nilai kepercayaan atas penghitungan suara tadi, sehingga tidak menimbulkan konflik antar individu atau kelembagaan atas hasil penghitungan suara. 

Artikel Terkait