Pengguna rokok elektrik atau vape di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir tercatat terus meningkat. Hal tersebut seperti yang tertuang dalam data Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Pada 2022, Kemenperin menyebutkan ada sekitar 2,5 juta pengguna hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL)–termasuk vape–yang jumlahnya bertambah sekitar 40% dari total pengguna tahun 2021.
Hingga 2022, realisasi cukai hasil tembakau untuk vape mencapai Rp1,025 triliun. Rinciannya adalah dari penerimaan vape cair sistem tertutup sebesar Rp119,47 miliar, penerimaan dari vape cair padat Rp271,93 miliar, dan penerimaan vape cair sistem terbuka Rp627,11 miliar.
Bahkan laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga akhir Maret 2023, menyebutkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) secara keseluruhan tercatat mencapai Rp55,24 triliun. Realisasi ini sedikit menurun 0,74% (YoY) ketimbang periode yang sama pada tahun lalu sebesar Rp55,65 triliun.
Perubahan tarif cukai liquid vape

Hal lainnya seperti dikatakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yang menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat mengubah tarif cukai rokok–termasuk untuk liquid vape.
Seperti kondisi industri rokok yang semakin berat dan kondisi tahun politik. DJBC memprediksi akan ada kemungkinan tarif cukai hasil tembakau (CHT) bisa berubah di tahun 2024.
Untuk itu Pemerintah Indonesia didorong untuk melakukan riset dan pengembangan untuk industri vape yang tergolong masih baru, sehingga produk yang dihasilkan bisa sesuai standar keamanan konsumen dan memiliki dampak lebih kecil terhadap Kesehatan.
Jika merujuk ke negara lain, Kementerian Kesehatan Inggris telah mendorong satu juta orang perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau alternatif, khususnya vape. Insentif ini dilakukan Kementerian Kesehatan Inggris untuk mencapai target negaranya bebas dari rokok mulai tahun 2030.