Sesuai namanya, APBD Lingkungan Hidup adalah anggaran yang dialokasikan tiap provinsi daerah untuk hal-hal yang berhubungan dengan pemeliharaan lingkungan. Anggaran ini penting sebagai tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan hijau dan berkelanjutan.
Beda Provinsi, maka beda pula kebijakan alokasi APBD lingkungan yang ditetapkan. Pada tahun 2021, Jawa Timur berada di posisi pertama provinsi dengan alokasi dana tertinggi, yakni 11,58 persen dari total APBD.
Besaran alokasi tersebut membuat Jatim menjadi satu-satunya provinsi yang mengalokasikan APBD di atas 10 persen untuk kebutuhan lingkungan. Menyusul Jatim, dua provinsi yang memiliki APBD lingkungan di atas 5 persen adalah Lampung (9,48 persen) dan DKI Jakarta (5,57 persen).
Setelahnya ada Sulawesi Tenggara dengan APBD lingkungan sebesar 3,07 persen. Diikuti dengan Sumatra Selatan dan Kalimantan Selatan yang sama-sama memiliki APBD lingkungan sebesar 2,77 persen. Kemudian ada Riau, Yogyakarta, NTT, dan Sulawesi Utara dengan APBD lingkungan di bawah 2 persen.
Sebagai catatan, meski persentase alokasi APBD suatu provinsi lebih besar dibanding provinsi lain, bukan berarti realisasi nominalnya juga lebih besar. Hal tersebut disebabkan adanya perbedaan total APBD dari tiap provinsi.
Misal, nominal real dari anggaran lingkungan Jatim berada di angka Rp3,96 triliun dari total APBD senilai Rp34,2 triliun. Anggaran tersebut lebih kecil jika dibandingkan dengan Jakarta meskipun persentase APBD mereka hanya 5,57 persen. Hal tersebut lantaran APBD total Jakarta berada di angka Rp79,89 triliun, sehingga anggaran lingkungannya berada di kisaran Rp4,44 triliun.